MANGGARAI, FN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Timur.
Setelah meningkatkan status penanganan perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, ke tahap penyidikan, penyidik Kejari Manggarai telah memeriksa 21 orang saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Untuk sementara masih berproses tahap penyidikan. Ada 21 orang yang sudah dimintai keterangan, Bang,” kata Cakra kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis, 30/07/2026.
Menurut Cakra, jumlah tersebut belum termasuk pemeriksaan terhadap Jefrin Haryanto. Saat dimintai informasi mengenai identitas atau inisial para saksi, ia menyatakan belum dapat mengungkapkannya kepada publik.
“Kalau inisial belum bisa kami info, Bang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Kejari Manggarai telah memeriksa 25 pegawai terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan DP3AKB Manggarai Timur.
Jefrin Haryanto menjadi orang terakhir yang diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 22 Juni 2026, setelah sembilan pejabat dan sejumlah pegawai lainnya dari dinas tersebut lebih dahulu dimintai keterangan.
Penanganan perkara ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur terhadap Jefrin Haryanto, yang sejak September 2025 menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. Pemeriksaan tersebut juga menyasar ratusan saksi dari tingkat dinas, kecamatan, hingga desa.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah diserahkan kepada Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, dan selanjutnya diteruskan kepada Kejari Manggarai untuk ditindaklanjuti.
Dugaan penyelewengan anggaran di DP3AKB Manggarai Timur disebut mencakup sejumlah program dalam pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa praktik mark-up, belanja yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, serta kegiatan yang dianggarkan berulang namun diduga hanya dilaksanakan satu kali.
Selain itu, beredar informasi yang menyebut Jefrin Haryanto diduga menerima dana lebih dari Rp1 miliar. Namun hingga kini, Kejari Manggarai belum menyampaikan secara resmi besaran kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Perkara ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah advokat Siprianus Edi Hardum menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, dan istrinya, Meldyanti Hagur.
Bupati Nabit membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Edi ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Dewan Pers menilai perkara tersebut merupakan sengketa pemberitaan yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan melalui delik pidana umum.







