Warga Meninggal Saat Digotong, PMKRI Ruteng Kecam Pemda Matim

Kader dan Pengurus PMKRI Cabang Ruteng (Istimewa)

Manggarai, FN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Sanctus Agustinus angkat bicara terkait seorang warga bernama Fina, asal Satar Mata, desa Gunung, kecamatan Kota Komba, kabupaten Manggarai Timur, NTT yang meninggal saat digotong warga menuju Puskesmas sejauh 6 Kilo Meter pada 5 Mei 2024 lalu.

Menurut PMKRI Ruteng, kematian yang sangat tragis itu merupakan kurangnya responsivitas Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur terhadap kondisi kesehatan warga, terutama dalam hal aksesibilitas layanan kesehatan yang sangat vital.

Bacaan Lainnya

Padahal, kasus serupa juga terjadi pada 17 Desember 2020 lalu, di mana seorang warga Mengge, Lamba Leda Utara, harus digotong oleh warga sejauh 5 kilometer menuju Puskesmas Weleng.

Kendati demikian, dengan insiden ini PMKRI menilai untuk menjadi titik kritis yang memperlihatkan kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.

“Kematian Fina adalah cerminan dari kegagalan sistem kesehatan yang seharusnya melindungi setiap warga, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil seperti Kabupaten Manggarai Timur. Maka hal ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur dalam menunjang fasilitas kesehatan serta pendukungnya seperti jalan raya,” kata Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng Sanctus Agustinus Periode 2023-2024, Yondri Ngajang, dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/5/2024).

Menurut Yondri, kalau merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 2020-2024 dimana kabupaten manggarai Timur masuk dalam 13 kabupaten tertinggal di NTT.

Karena itu kata dia, insiden-insiden tragis seperti ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian biasa.

“Kita tidak boleh membiarkan nyawa melayang sia-sia karena kurangnya akses jalan dan kesehatan yang memadai. Oleh Sebab itu, Kematian Fina, warga kota komba harus menjadi panggilan bagi Pemda Matim untuk segera bertindak,” tegasnya.

Selain itu lanjut dia, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sangat jelas mengatur tentang hak setiap warga untuk mendapatkan akses kesehatan yang memadai.

“Pemda Matim mesti bertanggung jawab atas kematian warga akibat keterbatasan akses kesehatan ini. Mesti ada Langkah konkret yang harus segera diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” ujarnya.

Sementara, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ruteng, Marsianus Gampu juga menilai Pemda Matim gagal dalam membangun daerah.

“Banyak sekali kegagalan Pemda Matim dalam menyediakan layanan yang prima bagi masyarakat setempat. Dimana kita ketahui bersama Kab. Matim itu tergolong dalam 13 kabupaten tertinggal di NTT, pada 2021 lalu juga masuk dalam daftar 5 kabupaten dengan penduduk miskin ekstrem tertinggi di NTT, dan 997,35 kilometer jalan dari total 1.281,29 kondisinya rusak dan rusak berat,” ungkapnya.

Persoalan ini kata Marsi, seharusnya menjadi titik balik bagi Pemda untuk segera melakukan percepatan pembangunan.

Ia menambahkan, isu pembangunan infrastruktur, kemiskinan jangan hanya dijadikan janji manis ketika mendekati momen pilkada. Lalu lupa saat mendapatkan kekuasaan.

Menurutnya dia, Proses percepatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Pemkab Matim adalah memprioritaskan pembangunan infrastruktur sebagai sarana penunjang terciptanya pelayanan yang baik.

“Kematian Fina, yang meninggal dalam perjalanan merupakan bukti nyata rendahnya pembangunan infrastruktur yang dibuat oleh pemerintah terkait,” tegasnya.

Kendati begitu, PMKRI Cabang Ruteng Sanctus Agustinus menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut :

1. PMKRI Mengecam Kegagalan Pemda Matim dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan dan akses jalan yang memadai.

2. PMKRI Mendesak Pemda Matim segera buka akses jalan di beberapa kampung yang masih terisolir dan melakukan perbaikan terhadap jalan yang kondisinya rusak berat dan rusak.

3. PMKRI mendesak Kementerian KLHK segera keluarkan surat ijin pembebasan lahan untuk membuka akses jalan di beberapa kampung yang melewati hutan lindung.

4. PMKRI mendesak Pemda matim melalui dinas kesehatan untuk melakukan akselerasi fasilitas kesehatan yang memadai di setiap desa.

5. Apabila ketiga point tuntutan diatas tidak diindahkan maka, PMKRI secara organisatoris akan melakukan aksi besar-besaran bersama masyarakat.

Demikian, Pernyataan sikap ini disampaikan dengan kepedulian terhadap kondisi masyarakat manggarai Timur.** (FN)

Pos terkait