MANGGARAI, FN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Sidang Paripurna ke-3 yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten Manggarai dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Rabu (29/4/2026) pukul 09.00 WITA.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Manggarai tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Manggarai, Agnes Menit, didampingi Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos, serta dihadiri para anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, mewakili Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menyampaikan penjelasan penting terkait arah kebijakan kedua Ranperda tersebut sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Fabianus Abu menegaskan bahwa Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Industri merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem ekonomi daerah yang terintegrasi.
Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pedoman utama dalam pengembangan industri daerah mulai dari produksi, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga pemasaran.
“Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan industri daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam sidang.
Ia menekankan bahwa arah pembangunan industri di Manggarai tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada keberlanjutan dan pemerataan manfaat bagi masyarakat.
Selain Ranperda industri, DPRD juga membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat iklim investasi di daerah.
Fabianus Abu menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur investasi secara umum, tetapi juga menempatkan koperasi dan pelaku usaha lokal sebagai bagian penting dalam ekosistem investasi daerah.
“Penanaman modal ini memang secara nomenklatur berbicara tentang investasi, tetapi ruang lingkupnya juga berkaitan dengan koperasi. Kita ingin memastikan koperasi dan pelaku usaha lokal turut menjadi bagian penting dalam arus investasi di daerah,” jelasnya.
Ranperda ini nantinya akan mencakup berbagai aspek strategis, seperti perencanaan potensi investasi, promosi, sistem informasi penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha, hingga pengawasan serta perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi.
Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap kehadiran regulasi ini mampu menjadikan daerah sebagai tujuan investasi yang kompetitif, sekaligus menciptakan iklim usaha yang inklusif dan berpihak pada pelaku ekonomi lokal.
Dengan adanya penguatan regulasi ini, pemerintah daerah menilai Manggarai memiliki peluang besar untuk mempercepat pertumbuhan sektor industri serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan kedua Ranperda hingga tahap akhir.
“Diperlukan komitmen bersama dalam proses pembahasan, harmonisasi, hingga evaluasi, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” tutup Wakil Bupati.
Sidang Paripurna ini juga menjadi momentum awal pembentukan panitia perumus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang akan mengawal pembahasan lebih teknis dari kedua Ranperda tersebut.







