Pilkades di Manggarai Digelar 8 Oktober, ASN Diingatkan Jaga Netralitas

ASN lingkup Pemkab Manggarai saat mengikuti apel mingguan, Senin (28/9). ASN diingatkan untuk menjaga netralitas pada Pilkades yang digelar 8 Oktober 2026 yang akan datang.

RUTENG, FokusNTT.com – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 8 Oktober 2026 di 44 desa se-Kabupaten Manggarai, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Peringatan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Manggarai (Asisten 2), Petrus Calestinus Masangkat, saat memimpin Apel Mingguan lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar – Motang Rua, Senin (28/9/2026).

Bacaan Lainnya

Petrus menegaskan, ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu, tetap memiliki hak politik sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilih. Namun, hak tersebut harus dibedakan dengan keterlibatan aktif yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon.

“ASN memiliki hak pilih. Tetapi hak pilih itu berbeda dengan terlibat aktif dalam politik praktis. Kita harus mampu membedakan antara menggunakan hak sebagai warga negara dengan menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu,” tegas Petrus.

Menurutnya, netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

Ia melarang keras ASN menggunakan kewenangan, fasilitas negara, atribut maupun posisi kedinasan untuk memberikan dukungan kepada kandidat tertentu.

“Jangan sampai karena kita memiliki kedudukan sebagai ASN, kemudian posisi itu digunakan untuk memengaruhi masyarakat atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon,” ujarnya.

Petrus juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama tahapan Pilkades berlangsung. Aktivitas di ruang digital yang menunjukkan dukungan terbuka kepada calon tertentu harus dihindari karena berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN.

“Silakan menggunakan hak pilih, tetapi jangan membawa pilihan pribadi itu ke dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN,” tegasnya.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Manggarai dapat menjadi teladan dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik.

“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah bagian dari masyarakat yang harus kita layani. Karena itu, jangan sampai selama prosesnya kita terlibat dalam keberpihakan yang kemudian mengganggu tugas kita sebagai ASN,” pungkasnya.

Pilkades serentak Kabupaten Manggarai 2026 dijadwalkan diikuti oleh 44 desa. Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib, aman, dan demokratis. (“/aka) 

Pos terkait