Kejaksaan Tegaskan Kasus Jefrin Haryanto Diusut Secara On The Track dan Terbuka

MANGGARAI, FN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jefrin Haryanto selaku mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur akan diurus secara on the track dan terbuka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra Perwira mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani oleh tim penyidik dan sampai saat ini 28 orang telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Intinya kita usut secara on the track, semua proses hukum akan berjalan pada jalur yang benar, sampai saat ini kurang lebih ada 28 saksi yang kita sudah panggil untuk dimintai keterangan” tegas Cakra kepada Wartawan, Senin 3 Agustus 2026.

Cakra menjelaskan, sejak awal kasus ini sudah terpublikasi dan masyarakat sudah mengetahui semua proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Karena itu, pada prinsipnya Kejaksaan akan tetap terbuka.

Ia juga menepis isu liar yang menyebut ada dugaan intervensi orang ketiga dalam upaya menghentikan penanganan kasus mantan Kepala Dinas DP3AKB itu.

“Perkara ini saya kira sudah terbuka yah, masyarakat sudah pada tahu semua. Pa Kajari terus berkomitmen untuk menjaga nama baik institusi” ungkap Cakra.

“Pokoknya kasus ini on the track yah. Kami juga selalu hati-hati dengan perintah KUHAP yang baru karena kalau salah-salah Kejaksaan bisa kena pra peradilan” tambah Cakra.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi itu mencuat berdasarkan hasil temuan Pansus DPRD. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD II Manggarai Timur di DP3AKB diduga tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah program dan kegiatan pada instansi yang saat itu dipimpin Jefrin Haryanto diduga bermasalah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

Beberapa item belanja juga disebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Selain itu, muncul dugaan praktik mark-up anggaran dalam sejumlah kegiatan.

Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur disebut telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa Jefrin Haryanto dan selanjutnya diambil alih oleh Kejaksaan.

Pos terkait