MANGGARAI, FN- Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Manggarai berhasil mencapai kesepakatan bersama dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian pembangunan Access Road PLTP Ulumbu Unit 5-6 STA 0+000–7+200 Penlok I dan II.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan dipusatkan di Desa Ponggeok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, pada Selasa, 26/05/2026.
Musyawarah tersebut dihadiri seluruh pemilik lahan yang terdampak pembangunan akses jalan menuju wellpad J dan G proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu.
Seluruh tahapan musyawarah berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen PT PLN (Persero) UIP Nusra bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara transparan, terbuka, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yang juga bertindak selaku Ketua P2T, Eduward Meteo Yamasita Tuka, dalam arahannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada 16 orang pemilik lahan.
“Pelaksanaan kegiatan P2T untuk penyediaan jalan akses PLTP Ulumbu Unit 5-6 ini bisa berjalan mulus sampai pada tahapan ini, semata-mata karena adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat Ponggeok,” jelasnya.
Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian ini jelasnya, untuk memastikan penyelesaian kompensasi lahan yang sah kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalan.
“Harapan kami, bentuk ganti kerugian berupa uang tunai ini dapat diterima dengan baik. Jika hari ini disepakati, kami akan bergerak maraton agar tahapan Pelepasan Hak dan pencairan ganti kerugian dapat direalisasikan pada awal Juni mendatang,” tegas Eduward.
Sementara, Asisten Manager Perizinan Pertanahan dan Umum PLN UPP Nusra 2, Augusta, mengatakan bahwa, musyawarah terkait proses pemberian ganti rugi tahap ketiga ini untuk warga desa Ponggeok
“Pertemuan ini berfokus pada pembahasan hak atas tanah yang berlokasi di Desa Ponggeok, menyusul pelaksanaan tahapan serupa yang telah diselesaikan sebelumnya di wilayah Desa Wewo sebagai bagian dari rangkaian pembebasan lahan proyek strategis tersebut,” kata Augusta.
Augusta juga menyampaikan bahwa, dalam kegiatan kali ini, tercatat sebanyak 16 pemilik lahan terlibat dengan total 26 bidang tanah yang menjadi objek pembahasan.
Sebelumnya, pihak pelaksana proyek telah melakukan tahapan pengumuman resmi kepada masyarakat serta menangani berbagai masukan dan sanggahan yang disampaikan warga.
“Berbagai perbedaan pandangan tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan jalan tengah guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan dapat diterima oleh semua pihak,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa, tujuan utama dari pertemuan ini untuk menuntaskan seluruh keberatan atau permasalahan yang masih ada di masyarakat, sehingga proses pelepasan hak atas tanah serta administrasi pencairan dana ganti rugi dapat berjalan lancar, aman, dan tanpa menimbulkan gejolak sosial.
“Penyelesaian tahapan ini dinilai sangat krusial untuk menjamin kelancaran pelaksanaan konstruksi pembangkit listrik, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas dan mutu jalan akses yang akan digunakan dalam pengembangan proyek tersebut,” katanya.
Augusta juga menjelaskan bahwa, seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah, pelaksana proyek, maupun masyarakat, berharap agar tidak lagi terdapat komplain atau ketidakpuasan yang muncul setelah pelaksanaan musyawarah.
“Dengan tercapainya kesepakatan bersama, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan pengembangan PLTP Ulumbu dapat berjalan sesuai jadwal dan rencana yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sementara asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Manggarai, Petrus Masangkat, mengatakan bahwa, kegiatan musyawarah penetapan ganti rugi hari ini berjalan dengan lancar karena tidak ada keberatan dari seluruh pemilik lahan.
“Pertama berkat dukungan dari saudara-saudara kita dari masyarakat pemilik lahan di Desa Ponggeok dan Desa Wewo,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa, ini tahap terakhir yang dilakukan melalui proses musyawarah ganti untung di Desa Ponggeok.
“Sehingga harapannya, dengan adanya keterlibatan, partisipasi serta dukungan masyarakat semoga apa yang direncanakan untuk pembangkit panas bumi Ulumbu dapat berjalan lancar kedepannya,” harapnya.
Sedangkan salah satuh tokoh masyarakat Desa Ponggeok yang menerima ganti untung pembebasan lahan, Sius Kulas, mengucapkan terimakasih kepada pihak PLN yang sudah melakukan ganti untung terhadap masyarakat yang terdampak langsung dengan pembebasan lahan pembangunan infrastruktur jalan dari desa Ponggeok menuju desa Wewo.
“Saya sangat mendukung terhadap keberlanjutan pembangunan proyek PLTP Ulumbu oleh PT PLN,” tutupnya.
Turut hadir mendampingi warga antara lain Asisten 2 Setda Kabupaten Manggarai, Kaban Kesbangpol, Sekretaris Dinas Pertanian, Kasdim 1612/Manggarai, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Camat dan Kapolsek Satar Mese, Sekdes Ponggeok, serta perwakilan PT PLN (Persero) UIP Nusra.***







