RUTENG, FokusNTT.com – Kondisi lapangan yang masih membutuhkan penanganan intensif membuat Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik Magnitudo 7,7 Flores.
Perpanjangan selama 14 hari, terhitung 15 hingga 28 September 2026, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Herybertus G. L. Nabit di Ruteng.
SK terbaru ini merupakan kelanjutan dari SK Bupati Nomor 323 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang masa berlakunya berakhir pada 14 September 2026.
Perpanjangan diputuskan setelah mempertimbangkan sejumlah kondisi krusial di lapangan:
Pertama, aktivitas gempa susulan atau aftershocks masih terjadi secara fluktuatif. Kondisi ini membuat sebagian warga terdampak masih bertahan di pengungsian, baik di posko terpusat maupun posko mandiri.
Kedua, pembangunan hunian sementara (huntara) di sejumlah kecamatan terdampak belum rampung sepenuhnya, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi masih harus dipastikan.
Selama masa perpanjangan, Pemkab Manggarai akan fokus pada tiga penanganan lanjutan: pendistribusian bantuan logistik dari posko utama, pendampingan trauma healing secara terstruktur untuk pemulihan psikologis warga, serta percepatan pembangunan huntara.
Kebijakan ini merujuk pada Kajian Teknis Kebijakan dari Plt. Kalak BPBD Kabupaten Manggarai Nomor 300.2.2/188/IX/2026 tertanggal 12 September 2026, yang menegaskan penanganan darurat masih harus dilanjutkan sesuai standar dan prosedur penanggulangan bencana.
Dengan perpanjangan ini, seluruh unsur terkait diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari penanganan warga terdampak hingga distribusi bantuan.
Untuk mendukung operasi darurat selama 14 hari ke depan, pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BKAD, serta dapat didukung Dana Siap Pakai (DSP) BNPB RI dan sumber penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat. (*/aka)







