Tegas! Bupati Manggarai Larang Pesta dan Acara Seremonial Selama Masa Tanggap Darurat Gempa

RUTENG, FokusNTT.com- Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, menerbitkan Instruksi Bupati Manggarai Nomor: 300.2.2/182/LX/2026 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan Acara Seremonial Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Manggarai.

Instruksi tersebut menindaklanjuti Keputusan Bupati Manggarai Nomor 324 Tahun 2026 tentang Perubahan Masa Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik, yang memperpanjang status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 12 September 2026.

Bacaan Lainnya

Bupati Hery Nabit menegaskan, pembatasan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan yang mengutamakan keselamatan bersama, kelancaran penanganan bencana, serta menjaga suasana keprihatinan dan solidaritas sosial di tengah masyarakat yang berduka dan masih dalam proses pemulihan.

Adapun poin-poin instruksi tersebut adalah:

1. Larangan Pesta dan Perayaan

Masyarakat dilarang keras menyelenggarakan pesta pernikahan atau resepsi lainnya, pesta syukuran, pengumpulan dana berskala besar, hiburan musik atau organ tunggal, pertunjukan hiburan malam, dan kegiatan perayaan sejenis yang berpotensi mengumpulkan massa.

Larangan berlaku bagi kegiatan yang diselenggarakan perorangan, keluarga, kelompok masyarakat, maupun lembaga/instansi selama masa tanggap darurat berlangsung. Pembatasan ini untuk mencegah risiko keselamatan akibat gempa susulan yang masih tercatat BMKG, serta untuk mendukung kelancaran penanganan darurat.

2. Kegiatan Ibadah dan Adat Dikecualikan

Kegiatan ibadah wajib sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, serta upacara adat atau ritus adat umum dan khusus, dikecualikan dari larangan. Namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip kesederhanaan, pembatasan peserta secara ketat, protokol keselamatan, dan tidak mengganggu kegiatan tanggap darurat.

3. Peran Camat, Kades, dan Lurah

Camat, Kepala Desa, Lurah, dan Ketua RT/RW diminta untuk menyosialisasikan instruksi ini kepada seluruh warga serta melakukan pemantauan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang telah merencanakan pesta atau hajatan agar menunda pelaksanaannya.

Aparat wilayah juga diminta berkoordinasi dengan Posko Bencana dan aparat keamanan TNI/Polri apabila ditemukan pelanggaran atau potensi pelanggaran, serta melaporkan pelaksanaan instruksi secara berjenjang kepada Bupati melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai.

4. Berlaku Hingga 12 September 2026

Jangka waktu pembatasan ini berlaku sampai dengan 12 September 2026 dan akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Instruksi tersebut dikeluarkan untuk dipatuhi dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan, ketenteraman, dan pemulihan seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai. (*/aka)

Pos terkait