RUTENG, FokusNTT.com– Jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo Manggarai resmi kosong karena masa jabatan Direktur Marselus Sudirman berakhir pada Senin, 1 September 2026.
Penjabat Sekda Manggarai, Lambertus Paput, membenarkan kekosongan tersebut. Ia menyebut, Marselus Sudirman telah menyampaikan laporan akhir masa jabatannya kepada Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, sejak enam bulan lalu.
“Berakhirnya masa jabatan Direktur PDAM Tirta Komodo Marsel Sudirman itu per 1 September 2026. Sesuai aturan Kemendagri, maka dewan pengawas yang mengisi kekosongan sambil nanti KPM dan dewan pengawas menunjuk Plh. Karena secara otomatis dia berhenti karena berakhirnya masa jabatan,” kata Lambertus, Selasa (2/9/2026).
Lambertus menjelaskan, pengajuan laporan akhir masa jabatan memang wajib disampaikan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Surat tersebut telah diteruskan Pemkab Manggarai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
“Surat itu yang kami kirim ke Kemendagri untuk minta persetujuan dari sana. Karena belum ada jawaban, maka sampai dengan tanggal 1 kemarin belum ada, secara otomatis dia berhenti,” jelasnya.
Terkait rekomendasi dari Kemendagri, ia menyebut ada dua kemungkinan, yakni perpanjangan atau pelelangan jabatan. Keputusan tersebut menjadi kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Sambil menunggu rekomendasi Kemendagri, apakah menjadi kewenangan Bupati untuk melakukan pelelangan. Itu kan kewenangan KPM. Karena kosong ini, makanya dewan pengawas ambil alih,” ujarnya.
Untuk menjamin operasional tetap berjalan, dewan pengawas akan mengambil alih kendali sambil menunggu penunjukan Pelaksana Harian (Plh).
“Bisa saja karena saya dan Bupati sibuk, maka kami tunjuk Plh. Tetapi dia tetap bertanggung jawab kepada dewan pengawas,” tambah Lambertus.
Ia memastikan penunjukan Plh bisa dilakukan dalam waktu dekat. Plh akan ditunjuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang ditunjuk nanti adalah ASN. Bisa saja saya tunjuk Kadis PUPR, bisa juga kami tunjuk Kabag Ekonomi sebagai sekretaris dewan pengawas atau Kabag lain. Ini semua kewenangan KPM dengan dewan pengawas,” pungkasnya. (*/aka)







