Antisipasi Keresahan Warga, Bupati Manggarai Keluarkan Dua Instruksi Strategis pada Masa Tanggap Darurat Gempa

RUTENG, FokusNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai bergerak cepat mengantisipasi keresahan warga terkait stabilitas ekonomi dan kelancaran pelayanan publik selama masa tanggap darurat gempa bumi Flores M7,7.

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit resmi mengeluarkan 2 instruksi strategis untuk mengendalikan harga, mencegah penimbunan, dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok serta pengendalian distribusi BBM bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Kedua instruksi tersebut ditetapkan pada waktu bersamaan, 24 Agustus 2026, setelah mencermati fenomena dan kecemasan masyarakat Manggarai pascagempa magnitudo 7,7 pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu.

Gempa yang cukup dahsyat itu memporak-porandakan sebagian besar wilayah Kabupaten Manggarai.

Hingga Selasa, 25 Agustus 2026, sebanyak 38 orang meninggal dunia, *55 orang luka berat dan 451 orang luka ringan.

Sebanyak lebih dari 47.840 jiwa mengungsi di 136 titik pengungsian umum, belum termasuk pengungsian mandiri.

Warga masih terancam gempa susulan. Berdasarkan data BNPB per Jumat, 24 Agustus 2026 pukul 05.00 WITA, gempa susulan mencapai 6.409 kali. BNPB memprediksi gempa susulan masih akan terjadi hingga 3-4 pekan ke depan.

Terkait dampak gempa, lebih dari 7.202 bangunan mengalami kerusakan dan 3.617 unit di antaranya rusak parah, baik milik warga maupun pemerintah.

Menghadapi kecemasan warga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, Bupati Hery Nabit mengeluarkan dua instruksi, yaitu:

1. Instruksi Bupati Nomor: 500/153/VIII/2026 Tentang Pengendalian Harga, Pencegahan Penimbunan, dan Jaminan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok serta Logistik Perlengkapan Darurat Bencana.

2. Surat Edaran Bupati Nomor: 500/154/VIII/2026  Tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.

Kedua kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi Flores di Kabupaten Manggarai.

Pengendalian Harga dan Jaminan Kebutuhan Pokok

Instruksi 500/153/VIII/2026 diterbitkan menyusul laporan masyarakat terkait indikasi lonjakan harga tidak wajar terhadap sembako dan perlengkapan darurat seperti beras, minyak goreng, gula, telur, air mineral, seng, semen, tenda, selimut, terpal, matras, dan perlengkapan sanitasi.

Bupati Hery menegaskan seluruh distributor, pemilik toko grosir, pedagang pasar, serta pelaku usaha toko bangunan dan teknik dilarang keras menaikkan harga secara ekstrem di atas batas kewajaran. Pelaku usaha juga dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan spekulatif, maupun pembatasan penjualan yang dapat menimbulkan kelangkaan.

Untuk menjamin ketersediaan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Industri diminta meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan Perum BULOG menggelar Operasi Pasar Murah dan SPHP di wilayah terdampak.

Pemkab juga membuka Posko Pengaduan/Hotline Layanan Konsumen untuk laporan dugaan lonjakan harga, kelangkaan, dan penimbunan. Pengawasan dilakukan tim gabungan Satpol PP, Satgas Pangan Polres Manggarai, dan Kodim 1612 Manggarai.

Pelaku yang terbukti melanggar dan mengabaikan peringatan dapat dikenai penindakan tegas, termasuk penutupan sementara tempat usaha.

Bupati menginstruksikan Camat, Lurah, dan Kepala Desa aktif mengawasi wilayahnya.

“Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat adalah prioritas. Kami mengajak pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan berlebihan dari situasi bencana,” tegas Pemkab Manggarai.

2. Pengendalian Distribusi BBM Bersubsidi

Bersamaan dengan itu, Pemkab Manggarai memperketat pengendalian distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui Surat Edaran 500/154/VIII/2026 yang ditujukan kepada pemilik/pengawas SPBU dan seluruh masyarakat.

Langkah ini untuk mencegah penimbunan, kelangkaan, dan penggunaan yang tidak tepat sasaran selama masa darurat. Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan BBM bagi kebutuhan prioritas seperti operasional posko, ambulans dan fasilitas kesehatan, distribusi bantuan, serta mobilitas masyarakat terdampak.

Imbauan

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak melakukan pembelian berlebihan, dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran terkait harga maupun distribusi BBM.

Dengan dua instruksi ini, Pemkab Manggarai menegaskan komitmennya menjaga daya beli masyarakat, kelancaran logistik darurat, dan pelayanan dasar tetap berjalan selama masa tanggap darurat. (*/aka)

Pos terkait