Bupati Manggarai Teken Surat Edaran, Perketat Pengendalian BBM Bersubsidi di Masa Tanggap Darurat 

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit menggelar konferensi pers terkait bencana gempa bumi Flores, Kamis (20/8) di Ruteng.

RUTENG, FokusNTT.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai memperketat pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar guna mencegah penimbunan, kelangkaan, dan penggunaan yang tidak tepat sasaran selama masa tanggap darurat bencana gempa bumi M7,7.

Demikian rilis Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Pemkab Manggarai, Selasa (25/8/2026) pagi.

Bacaan Lainnya

Langkah ini ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Nomor: 500/154/VIII/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang ditujukan kepada pemilik/pengawas SPBU dan seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai.

Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan BBM bagi kebutuhan darurat, seperti operasional posko, ambulans dan fasilitas kesehatan, distribusi bantuan, serta mobilitas masyarakat terdampak.

Aturan Baru untuk SPBU

Pemkab Manggarai menetapkan beberapa ketentuan bagi pemilik dan pengawas SPBU:

1. Dilarang melayani kendaraan roda 2, 3, 4, 6 dan kendaraan lain yang tangkinya telah dimodifikasi untuk BBM bersubsidi.

2. Dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken, kecuali memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.

3. Batas maksimal pembelian per hari:

    – Kendaraan roda 2 dan roda 3: maksimal 10 liter 

    – Kendaraan roda 4 terdaftar Subsidi Tepat + QR Code: maksimal 40 liter

    – Kendaraan roda 6 terdaftar Subsidi Tepat + QR Code: maksimal 80 liter

4. Dilarang melayani kendaraan dengan nomor polisi sama untuk pengisian berulang pada hari dan waktu yang sama.

5. Pemilik dan pengawas SPBU diminta selektif agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak diberikan kepada konsumen yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

Imbauan untuk Masyarakat

Dalam situasi tanggap darurat, ketersediaan BBM sangat vital untuk mendukung penanganan bencana.

“Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan, penimbunan, maupun pengisian berulang. Hal ini dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat lain dan kebutuhan operasional bencana,” demikian disampaikan Media Center Posko Tanggap Darurat.

Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan, atau pelayanan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan kepada pihak berwenang.

Pemerintah Kabupaten Manggarai akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan agar kebutuhan BBM masyarakat serta dukungan logistik dan operasional penanganan bencana berjalan lancar. (*)

Pos terkait