RUTENG, FokusNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 500/153/VIII/2026 tentang Pengendalian Harga, Pencegahan Penimbunan, dan Jaminan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok serta Logistik Perlengkapan Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten Manggarai.
Demikian rilis Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Selasa (25/8/3026).
Instruksi yang ditandatangani Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit itu ditetapkan di Ruteng, 24 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi Flores di Kabupaten Manggarai.
Penerbitan instruksi ini merespons laporan masyarakat terkait adanya indikasi lonjakan harga tidak wajar terhadap sejumlah kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat, termasuk seng, semen, tenda, selimut, terpal, air mineral kemasan, dan perlengkapan sanitasi.
Kenaikan Harga Tidak Wajar dan Penimbunan
Dalam instruksi tersebut, Bupati Manggarai menegaskan seluruh distributor, pemilik toko grosir, pedagang pasar, serta pelaku usaha toko bangunan dan teknik dilarang keras menaikkan harga secara ekstrem di atas batas kewajaran.
Komoditas yang menjadi perhatian meliputi beras, minyak goreng, gula, telur, air mineral, material bangunan, seng, semen, tenda darurat, selimut, matras, terpal, dan perlengkapan sanitasi.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan spekulatif, maupun pembatasan penjualan yang dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat terdampak.
Setiap pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi stok dan harga jual secara jujur, terbuka, dan transparan kepada petugas pengawas di lapangan.
Bupati menginstruksikan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Industri untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban langsung di lapangan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik kenaikan harga tidak wajar dan penimbunan.
Dinas terkait juga diminta segera berkoordinasi dengan Perum BULOG untuk menyelenggarakan Operasi Pasar Murah dan/atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), khususnya di wilayah terdampak bencana.
Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Manggarai membuka Posko Pengaduan/Hotline Layanan Konsumen sebagai saluran pelaporan terkait dugaan lonjakan harga, kelangkaan, penimbunan, dan gangguan distribusi.
Bupati mengajak seluruh pelaku usaha tidak mengambil keuntungan berlebihan dari situasi bencana. Masyarakat juga diimbau tetap tenang, tidak melakukan pembelian berlebihan, dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran. (*/aka).







