Manggarai, FN – Sejumlah warga masyarakat kecamatan Wae Ri’i kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur ( NTT) melaporkan satu akun facebook ke Polres Manggarai. Kamis, (12/09/2024)
Mereka melaporkan akun facebook bernama ‘Tony Cundawan’ yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seorang Fabianus Abu.
Dugaan penghinaan itu muncul di sebuah halaman komentar group facebook Manggarai Bebas Berpendapat (MBB) yang menilai Fabianus Abu tidak punya apa-apa (miskin) untuk berkontribusi pada Pilkada Manggarai tahun 2024.
Atas situasi tersebut, mereka menilai bahwa akun Tony Cundawan telah menyebarkan informasi yang terkesan penghinaan atau kebencian tentang dirinya.
Selain Fabianus Abu, akun tersebut juga secara tegas menghina semua warga masyarakat kecamatan Wae Ri’i yang di anggap ‘Tumbal’ dan jadi ‘bola dan kacung’.
“Baes lain Pa Fabi,,,jadi bola di Heri Nabit…Jadi Kacung di Heri Nabit..Ai toe ma seng pe…Ca Kole,,paksa diri pande terkenal pak Fabi kut jadi bupati Heri Nabit… baes Laing wae Ri’i….poli kaut le ambisi data cengata Pika wae Ri’i….Pa Fabi jadi bola…one beo wae Ri’i, ai jujur toe ma kontribusi pribadin pa Fabi, PKB le floresko tanggung,,, jadi nol rupiah Keta denpa Fabi….Wae Ri’i hanya jadi tumbal Kole poli hook nae de.” Tulis akun Facebook Tony Cundawan itu pada 10 September 2024 malam.
Atas pernyataan itu, sejumlah masyarakat khususnya keluarga besar dari Fabianus Abu dari kecamatan Wae Ri’i tidak menerima pernyataan dari akun facebook tersebut hingga melaporkannya ke Polres Manggarai.
Terpantau, sejumlah masyarakat dari Wae Ri’i itu mendatangi kantor Polres Manggarai didampingi kuasa hukum yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai Marsel Nagus Ahang.
Kepada wartawan, Marsel Ahang mengatakan laporan terhadap akun facebook bernama Tony Cundawan itu karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Betul, hari ini kami melaporkan akun Facebook Tony Cundawan ke Polres Manggarai ya. Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien saya,” ujar Ahang usai melaporkan.
Ia mengakui, pendampingan hukum terhadap kliennya bukan semata atas nama tim hukum dari paket calon bupati tertentu.
Akan tetapi kata dia, berdasarkan kuasa yang telah diberikan klien kepada dirinya. Sehingga sebagai tugas pengacara dengan tegas ia berhak untuk mendampinginya.
“Saya telah diberikan kuasa oleh klien saya, jadi saya berhak untuk mendampingi secara hukum kepada mereka. Bukan tim hukum dari paket Pilkada yah?,” pungkasnya.
Kendati Ahang berharap, Polres Manggarai untuk segera menindaklanjuti perkara ini, supaya masalah-masalah yang berkaitan pelanggaran UU ITE itu bisa mendapatkan efek jera.
“Saya mengharapkan Polres Manggarai untuk proaktif untuk menangani masalah ini apalagi soal ujaran kebencian,” harapnya.
Untuk diketahui, Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian melalui unit SPKT dengan No Reg : DUMAS/229/IX/2024/RES. MANGGARAI/ POLDA NTT.** (Tim Fokus NTT)