Ruteng, FokusNTT,.com- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, dalam sepekan telah memeriksa 22 orang saksi baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun anggaran 2025 di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Manggarai Timur.
Dihubungi FokusNTT (SwaraNet Group) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menyebutkan dengan penambahan saksi, hingga saat ini Jaksa telah memeriksa 50 orang saksi.
“Total saksi yang sudah dimintai keterangan baru 50 orang”, tulisnya melalui pesan WhatsApp, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sebelumnya Kejari Manggarai telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan DAK Nonfisik di Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur ke tahap penyidikan. Perkara ini menyeret nama mantan Kepala Dinas P2KBP3A Manggarai Timur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, SHD alias JH.
Disebutkan Cakra, pihaknya belum ada agenda pemanggilan lanjutan terhadap mantan kadis P2KBP3A, JH. Yang pasti kata Dia, dalam setiap proses penanganan perkara hukum setiap orang yang berkaitan dengan hal tersebut akan dimintai keterangannya.
“Tidak ada, belum ada panggilan untuk ybs (JH). setiap orang yang berkaitan akan kami mintai keterangannya,” jelas Kasi Intel Cakra.
Terkait dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke pihak lain selain lingkungan Dinas P2KBP3A Manggarai Timur, Cakra menerangkan tengah didalami oleh pihak penyidik.
“Sementara sedang didalami”, tulisnya singkat.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang berproses saat ini, Cakra menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut Cakra, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik setelah adanya hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, ia memastikan bahwa Kejari Manggarai tetap bekerja secara independen dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Ia menambahkan, kasus di DP2KBP3A Manggarai Timur hingga saat ini masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.
“Khusus kasus DP2KBP3A Manggarai Timur, saya pastikan sejauh ini masih on the track semua, sesuai kalender penyidikan,” tegasnya.
Cakra juga menyinggung adanya informasi mengenai pengembalian sekitar 11 persen dana oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum karena penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap komponen kerugian lainnya.
“Kalau kerugian negara nanti terbukti, mekanisme pengembaliannya melalui proses hukum, bukan semata-mata melalui Inspektorat,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan DP2KBP3A Manggarai Timur telah berada pada tahap penyidikan.
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Manggarai juga tengah melakukan audit terhadap seluruh komponen yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Saat ini juga sudah dilakukan audit terhadap semua yang diduga merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cakra menegaskan bahwa Kejari Manggarai serius mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Apabila hasil penyidikan dan audit membuktikan adanya kerugian keuangan negara, maka akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Yang pasti, kami serius mengawal kasus ini. Kalau sudah masuk kategori kerugian negara, maka minimal ada dua alat bukti,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari total nilai temuan Rp.3,1 miliar lebih, baru rampung dilakukan penyetoran sejumlah Rp.466 juta lebih.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta sekaligus Advokat, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.I.P, SH, MH., dan meminta Kejari Manggarai agar menangani dugaan kasus korupsi di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur secara tuntas, profesional dan transparan.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Edi Hardum sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak otomatis menghentikan proses pidana dalam perkara korupsi.
Menurutnya, korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya tidak dapat dihentikan hanya karena ada pengembalian kerugian negara.
“Dalam banyak perkara korupsi yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Ada batas-batas dan ketentuan yang mengatur hal tersebut,” katanya.
Edi Hardum juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan oleh satu orang, sehingga penyidik perlu menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
Ia meminta Kejari Manggarai tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun, termasuk pihak-pihak yang memiliki jabatan politik atau pengaruh tertentu.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, Kejaksaan tidak boleh ewuh pakewuh. Penanganannya harus profesional dan independen,” tegasnya. (*)







