MANGGARAI, Fokusntt.com- Seorang pria yang mengaku sebagai jurnalis Banera TV berinisial RJ, dilaporkan oleh wartawan Obor Timur Gordianus Jamat, ke Polres Manggarai sebagai refleksi terhadap batas kebebasan berekspresi, dan bagaimana profesi jurnalis seharusnya dilindungi sekaligus dipertanggungjawabkan di era digital.
Laporan Gordianus, yang resmi diterima Polres Manggarai dengan nomor registrasi “DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT” pada Selasa, 21 April 2026, bukan datang dari ruang hampa. Ia mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ini setelah apa yang ia alami pada Senin, 20 April 2026, pukul 12.58 WITA, di grup WhatsApp “Pembaca Bajopedia” yang beranggotakan ratusan orang.
Kala itu, Gordianus membagikan karya jurnalistiknya berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan ‘RJ’”. Hanya berselang beberapa menit, suasana grup berubah. RJ yang disebut sebagai terlapor diduga mengirimkan pesan suara berisi kata-kata kasar dan makian, menyebut nama Gordianus secara langsung. Aksi itu berulang, disertai pesan teks yang dinilai menghina dan provokatif.
“Sekitar lima menit setelah saya membagikan berita, yang bersangkutan langsung mengirim voice note dengan menyebut nama saya disertai kata-kata makian. Itu dilakukan berulang kali, tidak hanya sekali,” ungkap Gordianus kepada wartawan.
Bagi Gordianus, ini bukan sekadar serangan pribadi. Ruang publik digital, dalam pandangannya, mengubah dimensi pelanggaran dari urusan privat menjadi persoalan profesional dan etika bermedia.
“Perbuatan itu dilakukan di grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Ini jelas menyerang kehormatan dan nama baik saya, baik sebagai individu maupun sebagai jurnalis. Saya merasa direndahkan di ruang publik,” tegasnya.
Keputusan untuk menempuh jalur hukum, menurutnya, adalah bentuk perlindungan atas hak dan martabat yang tak bisa ditawar.
“Saya memilih melaporkan ini ke polisi karena ini sudah berulang dan tidak bisa dibiarkan. Saya berharap ada proses hukum yang adil agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya.
Nestor Madi, kuasa hukum Gordianus dari Obor Timur, menegaskan bahwa kasus ini melampaui ranah etika komunikasi semata. Dalam perspektif hukum, tindakan yang diduga dilakukan ‘RJ’, penggunaan kata kasar, penghinaan, dan serangan terhadap kehormatan di ruang publik digital dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Ini bukan lagi ranah pribadi atau sekadar emosi sesaat. Ketika pernyataan itu disampaikan di ruang publik digital dan disaksikan banyak orang, maka ada konsekuensi hukum yang melekat. Klien kami adalah jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi maupun serangan personal,” tegas Nestor Madi.
Ia juga mengingatkan mekanisme koreksi dalam dunia pers yang seharusnya ditempuh jika ada keberatan atas pemberitaan.
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, ada hak jawab, ada hak koreksi. Bukan dengan makian, apalagi intimidasi di ruang publik. Ini justru mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers dan demokrasi,” lanjutnya.
Nestor berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sembari mendorong agar perlindungan terhadap jurnalis tidak hanya menjadi wacana.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Ini penting agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang dengan mudah menyerang kehormatan orang lain di media digital,” ujarnya.
Praktisi hukum Melkior Judiwan, yang pernah menjabat sebagai hakim adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang, menyoroti fenomena ini sebagai indikasi masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia digital. Menurutnya, kasus ini harus dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi peristiwa, tetapi juga dampak terhadap korban terutama ketika menyangkut reputasi dan martabat.
“Serangan verbal di ruang digital itu dampaknya bisa jauh lebih luas dibandingkan di ruang privat. Sekali diunggah, bisa disaksikan banyak orang, direkam, bahkan disebarluaskan kembali. Ini yang membuat delik penghinaan di media elektronik menjadi serius,” jelas Melkior.
Ia menambahkan bahwa secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan terlapor dapat masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan.
“Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, ada pernyataan yang menyerang kehormatan, disampaikan di muka umum, dan dapat diakses publik, maka tentu bisa diproses secara hukum. Namun tetap harus dibuktikan secara objektif dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Melkior juga mengingatkan pentingnya etika berkomunikasi di ruang digital, terutama bagi mereka yang mengklaim diri sebagai jurnalis.
“Profesi jurnalis itu punya standar etik yang tinggi. Ketika ada pihak yang mengaku jurnalis tetapi justru melakukan tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas, maka itu menjadi persoalan serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap pers,” ujarnya.
Kasus Gordianus bukanlah yang pertama menyeret nama RJ. Sebelumnya, pada Jumat, 17 April 2026, warga Manggarai bernama Melania Gail telah lebih dahulu melaporkan pria berinisial RJ ke Polres Manggarai dengan nomor registrasi “DUMAS/53/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT”. Melania mengadukan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
Melania mengungkapkan bahwa ia sempat menerima panggilan WhatsApp dari RJ yang mengaku sebagai wartawan Banera TV, menyampaikan tuduhan serius yang mengaitkannya dengan kematian seorang anggota polisi di Manggarai Timur, Andri Riberu. Tuduhan itu, menurutnya, tidak berdasar dan merugikan secara moral.
“Saya sangat kaget dan terpukul karena tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah punya kaitan apa pun dengan kasus tersebut, tetapi nama saya disebut-sebut seolah-olah saya terlibat,” ujar Melania.
Tak hanya komunikasi lisan, Melania juga mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp yang bernada menekan dan menyudutkan yang dinilai memperkuat dugaan adanya upaya intimidasi.
Hampir bersamaan, laporan ketiga datang dari Emiliana Helni, yang melaporkan akun Facebook “Berita Baneratv” yang disinyalir dimiliki RJ ke Polres Manggarai dengan nomor registrasi “DUMAS/54/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT”. Emiliana menilai akun tersebut telah secara terbuka menyebut namanya dalam komentar berisi tuduhan tidak berdasar.
“Nama saya disebut secara langsung dengan narasi yang seolah-olah saya kebal hukum. Itu tidak benar dan sangat merugikan saya. Saya merasa nama baik saya diserang secara terbuka,” tegas Emiliana.
Rentetan laporan ini kini menyita perhatian publik, khususnya di wilayah Manggarai dan Manggarai Barat. Masyarakat menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan semakin kompleksnya tantangan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media digital terutama ketika dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Jika terbukti secara hukum, tindakan penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh laporan yang masuk secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika. Setiap tindakan di ruang publik termasuk media sosial membawa konsekuensi yang tidak bisa diabaikan. Bukan hanya bagi pelapor atau terlapor, tetapi bagi seluruh ekosistem demokrasi dan pers yang sehat.






