MANGGARAI, FN- Pemerintah Kabupaten Manggarai mengeluarkan instruksi resmi untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga menyusul gempa bumi tektonik yang melanda wilayah Manggarai dan sekitarnya.
Melalui Instruksi Bupati Manggarai Nomor: 3.2.2/141/VII/2026 tanggal 17 Agustus 202, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit meminta seluruh lapisan masyarakat menjauhi sejumlah area yang berpotensi berbahaya. Instruksi ini berlaku mulai sekarang hingga 28 Agustus 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan.
Berikut 7 poin penting dalam instruksi tersebut:
1. Larangan Beraktivitas di Bangunan Bertingkat
Masyarakat dilarang keras melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang di dalam atau di sekitar gedung bertingkat, kantor, dan pusat perbelanjaan yang strukturnya rentan atau sudah mengalami keretakan akibat gempa susulan.
2. Pengosongan Area Pesisir dan Pelabuhan
Warga diminta menjauhi kawasan pantai, dermaga, dan pelabuhan. Seluruh aktivitas nelayan, bongkar muat, dan wisata bahari dihentikan sementara untuk mengantisipasi potensi gelombang tinggi atau anomali laut pasca gempa.
3. Larangan di Lereng Bukit dan Area Rawan Longsor
Mengingat topografi Manggarai yang berbukit, masyarakat dilarang melintas atau beraktivitas di dekat tebing, lereng gunung, dan jalur jalan rawan longsor. Getaran susulan berpotensi memicu pergeseran tanah.
4. Menjauhi Infrastruktur Energi dan Komunikasi
Demi keselamatan dari risiko korsleting atau runtuhan, warga diimbau tidak mendekati gardu listrik PLN, tower pemancar sinyal, serta area penyimpanan bahan bakar seperti SPBU dan depot.
5. Wajib Sediakan Jalur Evakuasi Mandiri
Setiap keluarga diminta memastikan pintu keluar rumah tidak terhalang perabotan besar. Warga juga diminta menyiapkan “Tas Siaga Bencana” berisi dokumen penting, obat-obatan, senter, dan air minum secukupnya.
6. Saring Informasi dan Tolak Hoaks
Masyarakat diminta tidak panik terhadap isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan hanya merujuk pada informasi yang dikeluarkan BMKG, BNPB, dan BPBD Kabupaten Manggarai.
7. Masa Berlaku Instruksi
Seluruh poin pembatasan berlaku hingga tanggal 28 Agustus 2026. Kebijakan selanjutnya akan disampaikan berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Manggarai mengimbau seluruh masyarakat untuk disiplin mematuhi instruksi ini demi keselamatan bersama.
(*/aka)






