Pemkab Manggarai dan BNPB Gelar Rapat Evaluasi, Dua Pekan ke Depan Masuk Masa Transisi Pascagempa

Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit dan Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Brigjen TNI Mochamad Arif Hidayat.

MANGGARAI, FokusNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Rapat Evaluasi dan Penanganan Masa Transisi Pascagempa Bumi M7,7 di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin langsung Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit dan Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Brigjen TNI Mochamad Arif Hidayat.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam rapat tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai, perwakilan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Satgas Tanggap Darurat Bencana Gempa M7,7, para Kepala Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur terkait lainnya.

Bupati Hery Nabit menyampaikan, masa tanggap darurat pertama telah dilalui dengan fokus pada evakuasi, penyelamatan, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penanganan masyarakat terdampak.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB, kementerian/lembaga, TNI-Polri, pemerintah daerah, kecamatan, desa, relawan, lembaga sosial, dunia usaha, dan seluruh pihak yang mendukung sejak hari pertama bencana.

Namun, pemerintah menilai tidak mungkin masyarakat terdampak terus bertahan di pengungsian, baik mandiri maupun terpusat, selama berbulan-bulan. Karena itu, dua minggu ke depan ditetapkan sebagai masa transisi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat secara bertahap menuju normal.

Dalam masa transisi, Camat dan Kepala Desa diminta berperan aktif memberikan edukasi tahapan pemulihan, melakukan pendampingan, memastikan kebutuhan warga tetap terdata, serta mendorong warga kembali beraktivitas normal dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan. Warga dengan rumah rusak berat akan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan, sementara warga dengan rumah rusak ringan dan sedang juga akan didampingi.

Evaluasi Korban dan Pelayanan Kesehatan

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, dampak gempa tercatat:

– 51 orang meninggal dunia

– 58 orang luka berat

– 591 orang luka-luka

– 50.526 orang pengungsi

-188 posko pengungsian

– 7.530 orang kelompok rentan.

Dijelaskan, dari 51 korban meninggal, 22 orang meninggal pada hari kejadian, 15 Agustus 2026, dan sisanya pada hari-hari berikutnya. Kondisi ini menjadi evaluasi serius terkait kecepatan pelayanan kesehatan.

Bupati Hery meminta Kepala Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Puskesmas untuk menurunkan tenaga kesehatan melakukan penyisiran ke desa-desa. Penyisiran untuk memastikan warga yang masih sakit atau luka, termasuk yang dirawat di rumah, mendapat pelayanan medis memadai, terutama penderita luka berat, patah tulang, ISPA, asma, dan penyakit lain.

Bupati Hery menegaskan jangan sampai ada lagi korban meninggal karena keterlambatan pelayanan kesehatan yang sebenarnya masih bisa ditangani di fasilitas kesehatan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan tenaga kesehatan diminta melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang masih memilih pengobatan tradisional, khususnya patah tulang dan luka berat, agar mau dirujuk ke layanan medis.

Sinkronisasi Satu Data

BPBD diminta melakukan pendataan dan evaluasi ulang 188 posko pengungsian. Pada masa transisi, pendataan difokuskan pada posko dengan jumlah pengungsi besar, sementara posko dengan jumlah pengungsi sedikit akan dikategorikan sebagai posko mandiri.

Rapat juga menyoroti perbedaan data di lapangan. Contohnya di Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara, data awal mencatat 1.437 jiwa terdampak, sementara cek langsung dengan pemerintah desa mencatat 1.719 jiwa. Karena itu, seluruh data kecamatan akan disinkronkan ulang dengan BPBD untuk membentuk satu data valid.

Disepakati pembentukan basis data bersama yang dapat diakses pihak terkait, misalnya melalui Google Sheet, yang memuat data masyarakat terdampak, kategori rumah rusak berat/sedang/ringan, kelompok rentan, pengungsi, posko, penerima bantuan, distribusi logistik, dan kebutuhan wilayah. Verifikasi data kerusakan akan dilakukan secara berjenjang: Desa → Kecamatan → Kabupaten → Instansi terkait. (*/aka) 

Pos terkait