Yayasan Sukma Surati Bupati Manggarai Agar Menarik Kepsek Berstatus ASN dari SDK

Ketua Yayasan Persekolahan Sukma Pusat Keuskupan Ruteng, RD. Dharsam Guru Patrik Josaphat.

Ruteng, FokusNTT.com- Yayasan Persekolahan Sukma Pusat pada 9 Maret 2025 lalu menyurati Bupati Manggarai terkait penataan kepala sekolah dasar Katolik di kabupaten Manggarai.

Salah satu hal yang disampaikan Yayasan Sukma Pusat adalah meminta Pemkab Manggarai menarik kembali kepala sekolah di beberapa SDK yang berada di bawah naungan yayasan milik Keuskupan Ruteng.

Bacaan Lainnya

Surat bernomor: 027/SKMAII/2026 dengan perihal: Permohonan Pertimbangan Penataan Kepemimpinan Kepala Sekolah, ditandatangani Kepala Yayasan Persekolahan Sukma Pusat, RD. Dharsam Guru Patrik Josaphat.

Salah satu point dalam surat tersebut adalah penataan kepemimpinan sekolah secara bertahap. “Untuk tahap pertama, Yayasan memohon kepada Bupati Manggara agar Kepala Sekolah yang berstatus ASN pada beberapa Sekolah Dasar Katolik (Daftar sekolah terlampir) yang berada di bawah naungan Yayasan Persekolahan Sukma Pusat dapat ditarik kembali ke Dinas PPO Kabupaten Manggarai, sehingga Yayasan dapat menata kembali kepemimpinan sekolah dengan mengangkat Kepala Sekolah dari unsur Guru Tetap Yayasan (GTY),” tulis Ketua Persekolahan Sukma, RD. Dharsam Guru Patrik Josaphat.

Adapun sekolah yang pada tahap pertama diminta untuk ditarik ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai adalah sebagai berikut: SDK Ruteng 1, SDK Ruteng 2, SDK Ruteng 3, SDK Ruteng 4, SDK Ruteng 5, SDK Ruteng 6, SDK Kumba 1, SDK Kumba 2, SDK Cewonik, SDK Taga, SDK Karot dan SDK Ka Redong semuanya di kecamatan Langke Rembong.

Pada awal suratnya, Yayasan Persekolahan Sukma menyampaikan agar kebijakan pergantian para Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai perlu mempertimbangkan sekolah-sekolah dasar yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Persekolahan Sukma Pusat.

“Sebagaimana diketahui bersama, sekolah-sekolah dasar Katolik yang berada di bawah Yayasan Persekolahan Sukma Pusat merupakan lembaga pendidikan swasta yang diselenggarakan oleh Yayasan sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan. Dalam kerangka tersebut, Yayasan memiliki tanggung jawab untuk mengatur tata kelola kelembagaan, termasuk penataan kepemimpinan sekolah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pendidikan,” tulis RD. Patrik Guru.

Disampaikan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa penyelenggara pendidikan swasta memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur lembaga pendidikan yang diselenygarakannya, termasuk dalam penataan kepemimpinan lembaga pendidikan, dengan tetap berada dalam pembinaan dan penyawasan pemerintah. Oleh karena itu, Yayasan Persekolahan Sukma Pusat memandang pentiny agar kebijakan penempatan kepala sekolah pada sekolah milik Yayasan tetap memperhatikan kewenangan Yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.

Selain itu, Yayasan Persekolahan Sukma Pusat sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Keuskupan Ruteng memikul tanggung jawab untuk menjaga identitas, spiritualitas, dan karakter pendidikan Katolik. Kepala sekolah dalam lembaga pendidikan Katolik tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan pastoral sebagai penjaga arah pendidikan yang sejalan dengan misi Gereja dalam bidang pendidikan.

Masih dalam surat pada Maret 2026 lalu, Yayasan Persekolahan Sukma Pusat juga menyampaikan beberapa sekolah milik yayasan tersebut yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.

Yayasan juga telah menenma surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 0233/B/B3/GT.03.00/2026 perihal Himbauan Penyelenggara Pelaksana Tugas (Pit) Kepala

Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, yang pada intunya menghimbau agar penyelenggara pendidikan segera menyiapkan Kepala Sekolah definitif pada satuan pendidikan yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan memandang perlu melakukan penataan kepemimpinan sekolah secara bertahap.

Penataan kepemimpinan di sekolah Katolik, menurut Yayasan Persekolahan Sukma diambil upaya Yayasan untuk menyiapkan kepemimpinan sekolah yang lebih stabil, definitif, serta lebih memahami visi, spiritualitas, dan karakter pendidikan Katolik di lingkungan sekolah Yayasan.

Masih Bisa Bekerjasama

Dalam surat tersebut, Yayasan milik Keuskupan Ruteng tetap membuka diri untuk bekerjasama dengan Pemkab Manggarai melalui Dinas PPO Kabupaten Manggarai khususnya dalam hal penempatan tenaga ASN di sekolah-sekolah dasar Katolik milik Yayasan.

Namun, apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai masih berkehendak mempertahankan penempatan Kepala Sekolah dari unsur ASN, maka Yayasan mengusulkan mekanisme kerja sama sebayai berikut:

1. Yayasan tetap menerima bantuan penempatan tenaga guru ASN di sekolah dasar Katolik milik Yayasan.

2. ASN yang ditempatkan di sekolah Yayasan dapat diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk diangkat oleh Yayasan sebagai Kepala Sekolah.

3. Tunjangan jabatan Kepala Sckolah dibebankan kepada Yayasan, schingga tidak menjadi beban anggaran Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui, Yayasan Persekolahan Sukma telah menyelenggarakan pendidikan sekolah dasar jauh sebelum kemerdekaan RI, dan sudah ada sekolah dasar yang berusia lebih dari 100 tahun.

Sekolah Dasar Katolik di bawah naungan yayasan milik keuskupan Ruteng menjadi perintis pendidikan di kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

(*/aka)

Pos terkait