Minum Kopi di Kantin Sekolah Lalu Curi Laptop, Pria Asal Kaltara Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial YH (28) berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Manggarai setelah mencuri 2 unit laptop milik seorang guru di SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng

Ruteng, FN – Seorang pria asal Nunukan, Kalimantan Utara berhasil diamankan Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai, Sabtu 29/7/23).

Pelaku berinisial YH (28) diamankan polisi karena terbukti mencuri 2 unit laptop milik Fitalis Jebarus, seorang guru di SMP Katholik St. Fransiskus Xaverius Ruteng.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap pelaku yang berasal Kampung Bongkok itu, bermula saat korban membuat laporan polisi Nomor: LP/B/150/VII/2023/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, pada 28 Juli 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku membobol ruang guru menggunakan besi.

“Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku masuk ke kantin sekolah untuk minum kopi dan memantau situasi sekitar,” kata Kasi Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa.

Lalu, sekitar pukul 21.13 Wita pelaku menuju ruangan guru dengan membawa besi linggis yang diambil dari kantin.

“pelaku menuju ruangan guru dengan membawa besi yang diambil dari kantin untuk merusak pintu masuk. Di dalam ruangan guru, pelaku berhasil mengambil 1 unit scanner absensi dan merusak CCTV sebelum mengambil kamera CCTV tersebut,” jelasnya.

Karena tidak menemukan barang berharga lainnya, pelaku membobol ruangan lain dan mencuri 2 unit laptop.

Kemudian, barang-barang hasil curian disimpan oleh pelaku di dekat pohon bambu yang berada di sekitar sekolah.

Berikutnya, pada hari Sabtu, 28 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku kembali ke tempat penyimpanan barang dan membawa barang hasil curian menuju kosnya di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Untungnya, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sebelum hasil curian tersebut dijual,” ujar I Made Budiarsa.

Dari tangan pelaku, Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer, 1 unit scanner absensi, 2 buah flashdisk, 1 porthub USB, dan 1 buah kamera CCTV.

Sebelumnya, pelaku YH juga terlibat dalam kasus pencurian di Warung Bakso Solo yang berada di Wae Locak, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada tanggal 27 Januari 2023.

Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar 30 juta.
Saat ini, pihak berwajib sedang melengkapi dua laporan polisi dalam pemberkasan, yaitu kasus pencurian di Warung Bakso Solo dan kasus pencurian di SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng.

Kini pelaku ditahan di Polres Manggarai dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pos terkait