JAKARTA, FokusNTT.com – Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada tahap tanggap darurat, dibutuhkan ada kolaborasi dan pengawasan berkelanjutan hingga proses pemulihan pascabencana memastikan hak dan kebutuhan masyarakat terdampak tetap terpenuhi.
Hal itu ditegaskan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga, serta unsur masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat bertemu Sekretaris Utama BNPB, Rustian, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan itu untuk memperkuat koordinasi dalam pemenuhan hak dan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Bencana adalah test case untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah peran pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota hingga tingkat desa, harus diperkuat sebagai respons cepat dalam penyelamatan maupun pemulihan,” ujar Robert.
Ia menekankan, pemerintah daerah perlu memiliki kesiapan dasar yang kuat, baik sumber daya manusia, anggaran, maupun jejaring antarinstansi, agar mampu merespons cepat sebelum bantuan pemerintah pusat tiba.
Temuan di Sumatera
Dari hasil pemantauan, Ombudsman RI menemukan masih banyak pekerjaan rumah pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Sumatera.
Persoalan meliputi pembangunan hunian, jembatan dan konektivitas, pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan, hingga pemulihan mata pencaharian.
Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, 574 masih dalam proses dan 653 belum selesai dikerjakan.
Persoalan juga ditemukan dalam pembangunan hunian tetap (huntap), terutama validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, proses pembangunan, serta model hunian.
Di Sumatera Barat, masih ada persoalan pendataan korban. Warga yang rumahnya terdampak lumpur belum seluruhnya mendapat bantuan. Ombudsman menilai perlu kejelasan kriteria dan standardisasi penerima bantuan.
Ombudsman juga menerima pengaduan terkait kompensasi akibat terganggunya kebutuhan dasar, termasuk air bersih.
Di Sumatera Utara, ditemukan perbedaan klasifikasi hunian terdampak antara pemerintah daerah dan pusat. Data awal 24.000 unit berubah menjadi 17.000 unit.
Perbedaan itu perlu diklarifikasi melalui verifikasi dan validasi bersama agar masyarakat tidak dirugikan.
Persoalan relokasi dari zona merah juga belum maksimal. Salah satu pengaduan yang masuk ke Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara hingga kini belum terselesaikan.
Di Aceh, pembangunan huntap masih terkendala. Hambatan tidak hanya anggaran dan administrasi, tetapi juga rantai pasok dan kapasitas pasar. Ombudsman menemukan kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang.
NTT Masih Traum
Sementara di NTT, persoalan tidak hanya fisik, tetapi juga trauma sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.
Lebih dari sepuluh hari pascabencana 14 Agustus 2026, masih ada warga yang belum memperoleh bantuan.
Persoalan hunian, pendataan penerima bantuan, dan akses layanan dasar masih menjadi perhatian. Layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak juga memprihatinkan dan koordinasi antarinstansi belum optimal. Pelayanan administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan pun masih terhambat.
Ombudsman menegaskan, masyarakat terdampak tetap berhak memperoleh pelayanan publik meski dalam situasi darurat maupun pemulihan.
Atas temuan tersebut, Ombudsman akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan. Pengaduan berindikasi maladministrasi akan diperiksa, sedangkan persoalan lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Ombudsman juga mendorong pemerintah memastikan data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif di pusat dan daerah.
Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. Menurutnya, penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak agar pemulihan berjalan efektif.
Berdasarkan data BNPB per 1 September 2026, tercatat 1.654 kejadian bencana sepanjang 2026 dengan korban meninggal 379 orang.
Khusus gempa bumi 7,7 SR di NTT pada 15 Agustus 2026, tercatat 127 orang meninggal, 1.668 luka-luka, 181.354 mengungsi, serta 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum rusak.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Andi Eviana, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Agus Riyanto beserta jajaran.
Dari Ombudsman hadir Kepala Keasistenan Utama IV Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Budhi Masturi beserta jajaran. Hadir secara daring Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh Dian Rubianty, Sumut Herdensi, Sumbar Adel Wahidi, dan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Yosua Karbeka. (*)







